
Uang
dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar
yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda
apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses
pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang
didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima
sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta
kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.Beberapa ahli
juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Keberadaan
uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter
yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam
sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan
yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan
nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya
akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan
meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada
awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan oleh
pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13
tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut.
Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai
satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk
menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
Uang
yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang
panjang. Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran karena
setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri.
Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan
yang sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri; singkatnya,
apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi
kebutuhannya. Perkembangan selanjutnya mengahadapkan manusia pada
kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk
memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang
tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan
barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya.
Akibatnya
muncullah sistem'barter'yaitu barang yang ditukar dengan barang. Namun
pada akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem
ini. Di antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai
barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya
serta kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu
sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama
nilainya. Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk
menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar.
Benda-benda
yang ditetapkan sebagai alat pertukaran itu adalah benda-benda yang
diterima oleh umum (generally accepted) benda-benda yang dipilih
bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik),
atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari; misalnya
garam yang oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar maupun sebagai
alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat
sampai sekarang: orang Inggris menyebut upah sebagai salary yang berasal
dari bahasa Latin salarium yang berarti garam.
Meskipun
alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran tetap ada.
Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda yang dijadikan
alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai uang,
penyimpanan (storage), dan pengangkutan (transportation) menjadi sulit
dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan
benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama.
Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Logam dipilih
sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari
umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi
nilai, dan mudah dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar
karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak.
Uang
logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied
money). Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai
nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat
itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya,
dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam. Sejalan
dengan perkembangan perekonomian, timbul suatu anggapan kesulitan ketika
perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam
bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat
terbatas.
Penggunaan
uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar
sehingga diciptakanlah uang kertas Mula-mula uang kertas yang beredar
merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan
<p>Your browser does not support iframes.</p>
perak
sebagai alat/perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain,
uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100%
dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan
sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada
perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara
langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan
'kertas-bukti' tersebut sebagai alat tukar.
Suatu
benda dapat dijadikan sebagai "uang" jika benda tersebut telah memenuhi
syarat-syarat tertentu. Pertama, benda itu harus diterima secara umum
(acceptability). Agar dapat diakui sebagai alat tukar umum suatu benda
harus memiliki nilai tinggi atau —setidaknya— dijamin keberadaannya oleh
pemerintah yang berkuasa. Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan
lama (durability), kualitasnya cenderung sama (uniformity), jumlahnya
dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan
(scarcity). Uang juga harus mudah dibawa, portable, dan mudah dibagi
tanpa mengurangi nilai (divisibility), serta memiliki nilai yang
cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).
Uang
yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu
uang kartal (sering pula disebut sebagai common money) dan uang giral.
Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh
masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari. Sedangkan
yang dimaksud dengan uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat
dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan.
Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat
mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang
diberikannya dibayar dengan uang ini. Untuk menarik uang giral, orang
menggunakan cek.
Teori
nilai uang membahas masalah-masalah keuangan yang berkaitan dengan
nilai uang. Nilai uang menjadi perhatian para ekonom, karena tinggi atau
rendahnya nilai uang sangat berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi. Hal
ini terbukti dengan banyaknya teori uang yang disampaikan oleh beberapa
ahli. Teori uang terdiri atas dua teori, yaitu teori uang statis dan
teori uang dinamis. Uang adalah salah satu topik utama dalam
pembelajaran ekonomi dan finansial. Monetarisme adalah sebuah teori
ekonomi yang kebanyakan membahas tentang permintaan dan penawaran uang.
Sebelum tahun 80-an, masalah stabilitas permintaan uang menjadi bahasan
utama karya-karya Milton Friedman, Anna Schwartz, David Laidler, dan
lainnya.
Kebijakan
moneter bertujuan untuk mengatur persediaan uang, inflasi, dan bunga
yang kemudian akan memengaruhi output dan ketenagakerjaan. Inflasi
adalah turunnya nilai sebuah mata uang dalam jangka waktu tertentu dan
dapat menyebabkan bertambahnya persediaan uang secara berlebihan.
Interest rate, biaya yang timbul ketika meminjam uang, adalah salah satu
alat penting untuk mengontrol inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Bank
sentral seringkali diberi tanggung jawab untuk mengawasi dan mengontrol
persediaan uang, interest rate, dan perbankan. Krisis moneter dapat
menyebabkan efek yang besar terhadap perekonomian, terutama jika krisis
tersebut menyebabkan kegagalan moneter dan turunnya nilai mata uang
secara berlebihan yang menyebabkan orang lebih memilih barter sebagai
cara bertransaksi. Ini pernah terjadi di Rusia, sebagai contoh, pada
masa keruntuhan Uni Soviet.